Jumat, 31 Agustus 2012

RUU KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: Sudah disahkan, Sultan dilarang berpartai

JAKARTA: Rapat paripurna DPR, Kamis (30/8), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta menjadi undang-undang. Otomatis Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam XI menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY.

Penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai pimpinan DIY dalam RUUK DIY harus memenuhi 14 syarat. Salah satunya soal usia dan kesehatan.

Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pembahasan RUUK DIY sudah dibahas sejak periode 2004-2009. Namun, tak bisa diselesaikan karena tidak sepakat soal mekanisme jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pemerintah menginginkan pemilihan, sedangkan DPR dan masyarakat lebih pada penetapan. Kemudian, RUU itu dilanjutkan DPR periode 2009-2014. Dewan membentuk Panja dengan menggelar rapat 20 kali.

Pembahasan RUUK DIY antara Pemerintah dan DPR pada masa persidangan III dan IV DPR tahun 2011-2012 masih berkutat pada mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY. Sementara jabatan Sultan dan Paku Alam berakhir 9 Oktober 2012. Adanya kondisi demikian, Komisi II DPR bertekad menyelesaikan RUUK DIY.

"Kronologis di atas merupakan proses yang memberikan gambaran bahwa pembahasan RUUK DIY dilakukan secara intensif oleh segenap anggota Komisi II DPR," ujar Agun seperti dilansir dari MetroTV.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan disepakatinya RUUK DIY ini diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai polemik yang muncul. Bahkan perpanjangan Sultan menjadi gubernur DIY sejak 2008 hingga 2012. Jabatan Sultan tak perlu diperpanjang, tapi melalui penetapan.

"Oleh karena itu, kami persembahkan RUUK DIY kepada seluruh masyarakat Yogyakarta tanpa tersekat dalam kelompok-kelompok tertentu. Sultan Hamengkubuwono yang bertahta dan Adipati Paku Alam yang bertahta adalah milik seluruh masyarakat Yogyakarta dan bertugas mengayomi serta mensejahterakan seluruh masyarakat Yogyakarta,"jelas Agun.

Agun berharap hari ini RUUK DIY bisa langsung diteken. Rencananya, Selasa (4/9), Komisi II DPR akan ke Yogyakarta.

Anggota DPR Roy Suryo mengapresiasi selesainya RUUK DIY. RUU ini sudah ditunggu selama sebelas tahun. Ia yakin tak ada politisasi dalam RUUK DIY.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan catatan Komisi II DPR menjadi tak terpisahkan dalam UU ini. Ia menanyakan apakah RUUK DIY bisa disahkan menjadi UU? Anggota DPR serentak menjawab setuju

www.bisnis.com

0 komentar:

Posting Komentar