Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bersama aparat terkait terus melakukan piket pemantauan lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Warga yang kedapatan membuang sampah tidak di tempatnya akan dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan.Untuk itu, Lurah Warungboto Sugiyono bersama Kepala Babin Kamtibmas Kelurahan Warungboto Sugimo dan Satpol PP melakukan pemasangan papan peringatan tidak membuang sampah di depan makam Gadjah Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa (4/4). Papan peringatan ini berisi Perda Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002 tentang Kebersihan jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 07 Tahun 2006, lengkap dengan ancaman kurungan dan denda.
“Kami memasang papan peringatan karena selama ini masih ada orang yang membuang sampah di depan makam Gadjah. Padahal Jalan Kusumanegara merupakan salah satu jalan protokol yang harus tetap bersih dan bebas dari sampah,” kata Sugiyono.
Pihaknya telah berkali kali melakuan sosialisasi kepada warga khususnya Warungboto untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama di sepanjang jalan protokol. Namun masih juga ada orang yang membuang sampah di lokasi tersebut.
“Ternyata yang buang sampah di tempat ini bukan warga kami, tetapi warga dari luar. Kemarin kami merazia warga yang kedapatan masih membuang sampah di sini,” ujar Sugiyono.
hajar aj tu orang ngeyel...hehe
BalasHapus